Kebijakan Tenaga Kependidikan (Tendik)
Kebijakan tertulis yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di PT dan UPPS.
Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki kebijakan tentang rekrutmen dan seleksi tenaga kependidikan, yaitu:
- Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/I/2021
- SK Rektor Peraturan Kepegawaian Unismuh Makassar No 286 Tahun 1442 H/2021 M Tentang Pengadaan Pegawai BAB V
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor 592 Tahun 1443 H/2021 M.Tentang Kode Etik Karyawan