Kebijakan Dosen
Kebijakan tertulis yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di PT dan UPPS.
Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki Kebijakan tentang rekrutmen, seleksi, penempatan dosen, pengembangan, evaluasi kinerja di berdasarkan pada:
- SK Rektor Unismuh Makassar No 555 Tahun 1443 H/2021M tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/I/2021. Peraturan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi dosen yang terdapat dalam pasal 83
- SK Rektor Nomor 060 Tahun 1442 H/2021 M tentang Peraturan pegawai Tetap Persyarikatan Universitas Muhammadiyah Makassar
- SK Rektor No 591 Tahun 1443 H/2021 M tentang kode etik Dosen
- SK Rektor No 592 Tahun 1443 H/2021 M tentang Kode Etik Karyawan
- SK Rektor No. 286 Tahun 1442 H/ 2021 M tentang Peraturan Kepegawaian
- Peraturan Rektor Nomor: 016 Tahun 1442H/ 2021M tentang Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) Bagi Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar Bab II tentang Tujuan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) dan Bab V Penghitungan EWMP Tenaga Pengajar.
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 289 Tahun 1445 H/ 2023M tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 019 Tahun 1442 H/2021 M tentang Pedoman Penerimaan Pegawai Tetap Persyarikatan Universitas Muhammadiyah Makassar
- Standar Operasional Prosedur (SOP) SDM Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2021
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 511 Tahun 1443 H/2022 M tentang Penetapan Panduan Monitoring dan Evaluasi (MONEV).