BIRO SDM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

Dosen

Kebijakan Dosen Kebijakan tertulis yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di PT dan UPPS. Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki Kebijakan tentang rekrutmen, seleksi, penempatan dosen, pengembangan, evaluasi kinerja di berdasarkan pada:

Tenaga Kependidikan (Tendik)

Kebijakan Tenaga Kependidikan (Tendik) Kebijakan tertulis yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di PT dan UPPS. Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki kebijakan tentang rekrutmen dan seleksi tenaga kependidikan, yaitu:

SOP

PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN SISTEM MONITORING DAN EVALUASI SERTA REKAM JEJAK KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) ABSEN FINGER PRINT REKRUTMEN DOSEN TETAP PERSYARIKATAN PEMBERKASAN PENGAJUAN NIDN/NIDK/NUP PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN IZIN BELAJAR PENERBITAN SURAT TUGAS DOSEN TETAP PERSYARIKATAN

Address

Alamat Gedung Menara Iqra Universitas Muhamamdiyah Makassar, Lantai 2 Kiri, Jl. Sultan Alauddin No. 259, Kota Makassar, 90221

Peraturan Kepegawaian

Peraturan Kepegawaian Peraturan Rektor Dana Purnabakti Pegawai Tetap Persyarikatan Unismuh